Polisi Menetapkan Tersangka Kebakaran Pabrik Mancis |
Pihak kepolisian telah menetapkan tiga tersangka dalam peristiwa kebakaran pabrik mancis atau korek api gas di Jalan Tengku Amir Hamzah, Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Judi Uang Asli
Dari tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, satu diantaranya merupakan pemilik pabrik. Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan pihaknya terus mendalami kasus yang menyebabkan puluhan orang meninggal dunia tersebut.
"Tiga orang statusnya sudah tersangka. Yaitu Indramarwan warga Jakarta Barat yang merupakan pemilik pabrik, Burhan sebagai manajer dan Lisma warga Kecamatan Sunggal sebagai supervisor," kata Tatan di Rumah Sakit Bhayangkara Medan.
Tatan mengungkapkan saat ini penyidik masih melakukan pengembangan. Bandarq Online
"Perusahaan induk ada di Sunggal ada izinnya dan membuka cabang home industri ada tiga, termasuk yang terbakar ini cabangnya. Saat ini seluruh operasional pabrik kita hentikan sementara termasuk pabrik induknya," sambung Tatan.
Menurutnya dari hasil pemeriksaan sementara di pabrik tersebut terdapat alat pemadam namun tidak sempat dipergunakan.
"Seluruh korban yang ada di dalam panik. Kalau yang menggembok (mengunci) pintu depan dilakukan oleh mandor. Ternyata mandornya ikut jadi korban," jelasnya.
Tatan menuturkan dari keterangan lima orang saksi, saat kejadian para pekerja sedang memasang kepala mancis. Namun ada dugaan terjadi kebocoran saat pemasangan kepala mancis. Agen Poker
"Dilakukan penggesekan kepala mancisnya dan diduga bocor lalu dilepas sehingga menyambar ke mancis lain," tuturnya.
"Untuk sementara tersangka dikenakan pasal 359 KUHP (kelalaian hingga meninggal dunia) ancaman 5 tahun penjara," pungkas Tatan.
Seperti diketahui, kebakaran itu terjadi pada Jumat (21/6) sekitar pukul 12.00 WIB hingga menyebabkan puluhan pekerja meninggal dunia. Agen Domino99
0 comments:
Post a Comment