2 Pelaku Judi Online Beromzet Miliaran Ditangkap di Sumut |
Bareskrim Polri menangkap 2 orang pelaku tindak pidana perjudian online di Sumatera Utara. Dua pelaku bernama Sufian dan Cica ditetapkan sebagai tersangka. Penangkapan terjadi diawali dari informasi masyarakat soal adanya dugaan tindak pidana perjudian online beromzet miliaran. Agen Bandarq
Asiong dan Cica melakukan modus operasi dengan menyiapkan dua website judi, yakni www.acmbet.com dan www.cmobet.com yang telah beroperasi selama 6 bulan. Dari informasi yang disampaikan Asiong tertangkap pukul 09.00 WIB di Binjai. Ia berperan sebagai operator website.
"Yang bersangkutan merupakan operator yang bertugas melakukan transfer kepada rekening deposit 2 website judi online, dimana yang bersangkutan mendapat perintah dari saudari Cica," ucap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Herry Rudolf Nahak. Agen Domino
Sementara itu, Cica ditangkap di Medan. Cica berperan sebagai pengelola keuangan untuk website judi online. Sejumlah barang bukti diamankan adalah rekening deposit, barang keuntungan dari judi online, 1 unit motor, perhiasan, USD 5.900, SGD 362, Yuan 3.400, dan Rp 44 juta uang tunai.
Asiong dan Cica dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polri juga memblokir rekening-rekening terkait dan menelusuri jaringan ke Kamboja serta menertibkan daftar pencarian orang atas nama Wanto, pemilik website yang diduga berada di Kamboja. Agen Poker
0 comments:
Post a Comment