Telat Lapor Wajib pajak Dikenai Sanksi Denda Sebesar Rp 100.000 |
Tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bagi wajib pajak orang pribadi kian dekat. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan batas akhir pelaporan pada pada Senin, 1 April 2019.
Batas waktu itu pun telah diperpanjang mengingat tenggat waktu sebenarnya yakni 31 Maret 2019, jatuh pada hari Minggu yang merupakan hari libur.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun memastikan, wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT tentunya akan dikenai sanksi. Dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), diatur mengenai keterlambatan pelaporan SPT akan dikenakan denda sebesar Rp100.000.
"Ada sanksinya, dikenakan denda Rp100.000. Tapi yah tetap jangan pilih enggak lapor," katanya di KPP Pratama Tebet, Jakarta, Jumat (29/3/2019).
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga menambahkan, bagi wajib pajak yang tidak melakukan pelaporan akan dilayangkan teguran tertulis. Hal ini untuk mengingatkan kewajibannya melaporkan SPT.
Maka, ketika wajib pajak tersebut memenuhi pelaporan SPT, turut dikenakan sanksi senilai Rp100.000.
"(Yang tidak lapor) diberikan teguran tertulis. Kita imbau dan lakukan pengawasan terhadap wajib pajak yang belum lapor SPT, terutama apabila berdasarkan data-data yang kita miliki, wajib pajak itu memiliki kewajiban yang harus dilaporkan dalam SPT," katanya.
0 comments:
Post a Comment